Rabu, 25 Februari 2015

ANGGARAN DASAR LKP JAVA COMPUTER AJIBARANG

ANGGARAN DASAR 

  
NAMA , TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga Kursus dan Pelatihan ini memakai nama :
JAVA COMPUTER

Berkedudukan dan berkantor pusat di jalan Pandansari No 9, Rukun Tangga 007, Rukun Warga 002, Desa Ajibarang kulon.kec Ajibarang, kabupaten Banyumas. Lembaga ini dapat membuka kantor cabang atau Kantor perwakilan didalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh pendiri.

ASAS
Pasal 2
Lembaga Kursus dan Pelatihan “JAVA COMPUTER” berasaskan Pancasila dan Mukadimah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan dari pendirian lembaga kursus dan pelatihan”JAVA COMPUTER” ini mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyelenggarakan berbagai kursus dengan tujuan:
1.      Menyelenggarakan pendidikan alternatif bagi masyarakat dalam bentuk program kursus dan pelatihan, pendidikan kesetaraan, bimbingan belajar dimulai pedidikan anak usia dini dan kegiatan pendidikan lain yang relevan.
2.      Membantu pemerintah dalam membantu masyarakat guna menuntaskan Program  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar 9 tahun dan pelatihan pada masyarakat melalui tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

KEGIATAN USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lembaga Kursus Dan Pelatihan “JAVA COMPUTER” menyelenggarakan berbagai program kegiatan usaha pelatihan di bidang Komputer, Elektronika, Menjahit, Bahasa Inggris serta pendidikan dan pelatihan pada umumnya.

JANGKA WAKTU
Pasal 5
Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

KEKAYAAN
Pasal 6
Kekayaan permulaan dari lembaga ini dengan dana tunai sebesar  yang selanjutnya kekayaan lembaga ini akan berubah dan bertambah karena.
a.      Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau sukarela yang diterima baik dari Pemerintah, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Wakaf dari orang atau badan hukum.
c.       Hibah dari orang atau badan hukum.
d.      Hasil dan pendapatan dari usaha-usaha lembaga sendiri dan hasil-hasil lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggara Dasar Lembaga dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

P E N D I R I
Pasal 7
                                     
Pendiri terdiri dari perintis dan pencetus pendirian lembaga.

HAK DAN KEWAJIBAN PENDIRI
Pasal 8

1.      Pendiri baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Lembaga berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Lembaga dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat, dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan.
2.        Pendiri berhak menerima penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan kepada direktur.
3.        Pendiri setiap waktu berhak untuk memberhentikan untuk sementara seseorang Direktur apabila anggota Direktur tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
5.        Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu pendiri diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Pendiri yang akan memutuskan apakah anggota Direktur yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukan semula, sedangkan anggota direktur yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.
6.        Apabila rapat pendiri tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.
7.        Apabila seluruh anggota direktur diberhentikan sementara dan lembaga tidak mempunyai seseorang anggota direktur maka untuk sementara pendiri diwajibkan untuk mengurus Lembaga.

RAPAT PENDIRI
Pasal 9
1.      Rapat pendiri dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh pendiri atau permintaan tertulis dari Direktur.
2.        Rapat pendiri diadakan di tempat kedudukan lembaga atau tempat kegiatan usaha lembaga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
3.        Keputusan rapat pendiri harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

DIREKTUR
Pasal 10
1.      Lembaga ini dalam melaksanakan usaha-usahanya akan diurus oleh seorang direktur yang diangkat oleh pendiri.
2.        Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
3.        Apabila dipandang perlu mengingat kebutuhan dan perkembangan direktur berwenang mengangkat dan memberhentikan karyawan maupun staf sebagai kelengkapan lembaga dengan persetujuan pendiri.

Pasal 11

1.      Apabila oleh suatu sebab jabatan direktur lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan rapat pendiri untuk mengisi lowongan itu.
2.        Apabila dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari setelah diselenggarkan rapat belum terisi juga sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas, maka pendiri dapat merangkap jabatan Direktur yang kosong tersebut.
3.        Direktur dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada pendiri sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengunduran dirinya.
4.        Jabatan seorang direktur berakhir apabila:
a.        Mengundurkan diri;
b.        Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c.         Meninggal dunia;
d.        Telah berakhir masa jabatan sebagaimana ditemukan dalam pasal 10 ayat 2 tersebut diatas.

TUGAS WEWENANG DIREKTUR
Pasal 12
1.      Direktur bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan lembaga dalam mencapai maksud dan tujuan.
2.        Direktur wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.        Direktur berhak untuk mewakili lembaga ini, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berhak untuk dan ats nama Lembaga dalam segl hal dan tindakn untuk melakukan perbuatn pengurusn, pemilikn, mak dari itu berhak mengikat Lembaga ini, dengan pihak lain maupun sebaliknya dalam arti kata yang seluasnya dengan pembatasan:
a.         Meminjam uang untuk Lembaga atau meminjamkan uang milik Lembaga
b.         Menjual, membebani, meminjamkan, menggadaikan, memindahkan hak milik Lembaga, serta membeli benda tetap maupun bergerak.
c.         Memberikan jaminan terhadp pihk lain.
d.         Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam hal operasional lembaga harus mendapat persetujuan dari Pendiri.
4.      Direktur diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun di setiap waktu jik dianggap perlu.
5.        Direktur wajib membuat laporan laba rugi kepada pendiri.
6.        Direktur dan karyawan lembaga ini dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh pendiri.

TAHUN BUKU
Pasal 13
1.      Tahun  buku lembaga kursus dan pelatihan “JAVA COMPUTER” ini dimulai pada awal januari sampai dengan 31(tiga puluh satu) Desember tiap tahun.
2.        Direktur diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama dengan pertanggungjawaban keuangan untuk pengesahannya dari Pendiri.
3.        Pengesahan atas perhitungan keuangan dan pertanggungjawaban dimaksud adalah membebasan Direktur untuk segala tindakan terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan “JAVA COMPUTER” yang bersangkutan.

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
Putusan untuk merubah dan menambah Anggaran Dasar Lembaga Kursus dan Pelatihan “JAVA COMPUTER” ini atau membubarkan hanya sah jikalau disetujui oleh Rapat Pendiri.
   
PERATURAN PENUTUP
Pasal 15
1.      Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tngga, maupun dalam peraturan lainnya, akan diputuskan oleh rapat pendiri.
2.        Selanjutnya penghadp yng bertindak sebagai pendiri adalah Tuan EDI SUNARKO, Lahir di Banyumas, pda tanggal 25-12-1959 (duapuluh lima Desember seribu sembilanratus limapuluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Ajibarang Wetan, Rukun Tangga 003, Rukun Warga 012, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Aibarang, Kabupaten Banyumas, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Dengan Nomor Induk Kependudukan 3302142512590007, berlaku hingga tanggal 25-12-2017 (duapuluh lima Desember duaribu tujuhbelas).
3.        Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 10 Anggaran Dasar ini mengenai Direktur telah diangkat sebagai Direktur adalah:
-     Tuan ANDI MULYONO, Lahir di Banyumas, pada tanggal 19-01-1962 (sembilanbelas Januari seribu sembilanratus enampuluhdua), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Dukuhwaluh, Rukun Tangga 003, Rukun Warga 009, Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3302201901620002, berlaku hingga tanggal 19-01-2017 (sembilanbelas Januari duaribu tujuhbelas).

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com